Foto Audiensi RM UIN KHAS Jember

Bawa 7 Tuntutan, Republik Mahasiswa UIN KHAS Jember Desak Kampus Buka Data UKT Hingga Gratiskan Fasilitas ORMAWA

JEMBER – Republik Mahasiswa (RM) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menggelar audiensi dengan pihak rektorat di Ruang Rapat Rektorat Lantai Satu. Audiensi ini menyoroti tujuh desakan krusial terkait kebijakan kampus, mulai dari transparansi penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), keterbukaan data Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), hingga pembenahan fasilitas mahasiswa. Pada Selasa (21/7/2026).

Pertemuan ini merupakan buntut dari keluhan mahasiswa atas kebijakan kampus yang dinilai kurang transparan. Dalam audiensi tersebut, RM UIN KHAS Jember yang terdiri dari pengurus SEMA-U, DEMA-U, UKM, UKK, hingga perwakilan ORMAWA tingkat fakultas membawa tuntutan agar Rektorat merilis pedoman BKT-UKT 2026 selambat-lambatnya dalam waktu 3×24 jam. Mahasiswa juga mendesak kampus membuka rincian kuota penerima banding UKT di setiap fakultas dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang meresmikan keterlibatan SEMA serta DEMA sebagai pengawas independen dalam proses banding tersebut.

Selain persoalan administrasi pendidikan, Republik Mahasiswa juga menanyakan kebijakan anggaran dan fasilitas. Mahasiswa meminta Kepala Biro AUPK untuk membuka data dokumen anggaran, khususnya pos dana bagi fasilitas ORMAWA. Hal ini disuarakan karena kondisi infrastruktur kampus unggul tersebut dinilai tidak sebanding dengan alokasi perawatan tahunan. Mahasiswa menuntut kampus melakukan audit menyeluruh terhadap kelayakan kelas, toilet, lahan parkir, serta fasilitas lain dalam waktu satu bulan pasca laporan.

Terkait kegiatan mahasiswa, RM UIN KHAS Jember mendesak rektorat untuk segera menerbitkan aturan tertulis yang membebaskan 100 persen biaya sewa gedung dan fasilitas bagi seluruh agenda resmi ORMAWA. Tuntutan terakhir menekan pihak kampus agar segera menyediakan ruang rapat atau aula yang representatif untuk menunjang aktivitas dan prestasi UKM serta UKK yang hingga kini belum terealisasi.

Meski membawa deretan tuntutan strategis, jalannya audiensi urung menghasilkan keputusan konkret akibat ketidakhadiran sejumlah pemangku kebijakan. Merujuk pada surat undangan bernomor 3589/Un.22/WR.3/KM.01.00/7/2026. Agenda ini seharusnya dihadiri oleh jajaran lengkap pimpinan rektorat. Kenyataannya, Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, dan Kepala Biro AUPK absen tanpa memberikan alasan yang jelas.

surat undangan audiensi
Surat Undangan Audiensi RM UIN KHAS Jember

Pihak Universitas hanya diwakili oleh Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan beserta jajaran dekan, yang sebagian di antaranya hanya mewakilkan kehadirannya kepada Wakil Dekan 3. Kondisi ini membuat Mahasiswa menilai tanggapan yang diberikan rektorat sekadar formalitas. Pihak Wakil Rektor 3 menyatakan tidak dapat memberikan kepastian tindak lanjut dan masih harus membawa poin-poin tuntutan tersebut ke dalam forum rapat pimpinan.

“Tuntutan ini adalah ikhtiar kami agar UIN KHAS Jember ke depannya lebih transparan dan akuntabel ketika berbicara hal yang berkenaan dengan hak-hak dari mahasiswa itu sendiri,” tegas Oki, Ketua SEMA UIN KHAS Jember, merangkum urgensi dari pergerakan mahasiswa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top